Yayasan Dana Sosial Al-Falah
YDSF yang dikukuhkan kembali menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional oleh Menteri Agama Republik Indonesia dengan SK Menteri Agama Republik Indonesia No.12/2022 tertanggal 11 Januari 2022 dan menjadi entitas yang menaruh perhatian mendalam pada kemanusiaan yang universal. Melalui Divisi Penyaluran YDSF semakin meneguhkan pendayagunaan dana Anda secara Syar`i, efisien, efektif dan produktif.
Kontak:
Daftar Produk / Jasa Layanan / Kegiatan
Produk belum tersedia.